hukrim

Diduga karena Sering Ditolak Berhubungan Badan, Pria Ini Aniaya Istri hingga Tewas

Senin, 7 Oktober 2024 | 09:26 WIB
Ilustrasi garis polisi. (f: kompas.com)

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini