SUMENEP, RIAUSATU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Jawa Timur, meringkus pria berinisial AR (29) yang merupakan warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan itu dilakukan usai AR diketahui melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya yakni NS (27) hingga meninggal dunia.
"Motifnya dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan," kata Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep AKP Widiarti saat dihubungi, Senin (7/10/2024), dilansir kompas.com.
Widiarti menjelaskan, peristiwa KDRT itu bermula sejak Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 07.00 WIB saat AR baru bangun dari tidurnya.
Ia kemudian mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak korban dengan alasan banyaknya kerjaan rumah.
Pelaku AR kemudian memaksa korban melakukan hubungan badan namun tetap ditolak. Korban kemudian dicekik dan dipukul oleh AR yang menyebabkan korban hampir kehilangan kesadaran diri.
Selanjutnya sekitar pukul 12.15 WIB, korban menghubungi orangtuanya agar dijemput di rumah mertuanya yang beralamat di Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
Kepada orangtuanya, korban menyampaikan bahwa dirinya telah dianiaya dengan cara dicekik oleh suami korban.
"Saat itu pelapor atau orangtua korban melihat kondisi korban lebam di bagian wajah dan ada bekas cekikan di bagian leher serta mengalami mual-mual. Dikarenakan kondisi korban tidak kunjung membaik akhirnya pelapor membawa korban ke RSUD Dr Moh. Anwar Sumenep," ujar Widiarti.
Pelaku AR kemudian meminta maaf dan membujuk korban untuk kembali ke rumahnya. Korban atau pun keluarga korban akhirnya menyanggupi permintaan AR dengan harapan ia bisa merubah sikapnya.
Selanjutnya pada Jumat (4/10/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, korban dengan suaminya kembali cekcok mulut.
Hal tersebut menyebabkan pelaku marah sehingga melakukan penganiayaan kembali pada korban dengan cara memukul wajah menggunakan tangan kanan. Hal itu menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.
Keesokan harinya pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 16.30 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.
"Di hari yang sama kami mengamankan AR dan langsung dibawa ke Polres Sumenep," kata Widiarti.
Selanjutnya AR dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.