hukrim

Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba Dalam Semalam di 3 TKP Berbeda, 3 Pelaku Masih Saudara

Selasa, 4 Juni 2024 | 11:01 WIB
Gambar ilustrasi ((ft: int)

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka dan berhasil mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu seberat 0,17 gram.

Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Tenayan Raya guna menjalani pengembangan selanjunya.

Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan pasal 112 jo pasal 114 dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. ***

Halaman:

Tags

Terkini