PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polsek Tenayan Raya berhasil membekuk 6 orang pengedar narkoba jenis sabu di tiga lokasi berbeda, Rabu (29/05/2024) malam kemarin.
Keenam orang pelaku yang diamankan berinisial WV alias Wakas (17), BB alias Bintang (22), ER alias Manto (26), IR alias Iwan Bajai (44) FE alias Edo (38) dan DD alias Doni (48).
Para tersangka ini merupakan satu jaringan dan kerap mengedarkan sabu di wilayah Jalan Sepakat, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru dan sekitarnya.
Kemudian, dari keenam pengedar itu, tiga diantaranya merupakan satu keluarga dimana tersangka WF alias Wakas merupakan anak dari tersangka OR alias Iwan Bajai, sedangkan tersangka Doni Dores merupakan kakak kandung dari tersangka Iwan Bajai.
Bersama para tersangka, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya juga berhasil mengamankan barang bukti 15 paket sabu dengan berat kotor 5,79 gram, alat hisap sabu dan timbangan digital serta handphone android.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial mengatakan, penangkapan tersangka itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di Perum Mutiara Kulim Jalan Sepakat, Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Kulim sering terjadinya transaksi narkoba jenis sabu.
"Berawal dari nformasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya yang di pimpin Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka WV (17) saat sedang mengkonsumsi sabu bersama tersangka BB (22)," kata Kompol Oka, Selasa (4/06/2024).
Dari kedua tersangka itu, tim juga mengamankan barang bukti 4 paket kecil sabu siap edar seberat 3,56 gram.
"Pada saat melakukan penggeledahan, kita kemudian mendapat informasi bahwa disalah satu rumah yang berada di Jalan Sepakat Perumahan Kulim Permai tak jauh dari lokasi pertama, akan ada transaksi narkoba jenis sabu," jelasnya.
Tanpa membuang-buang waktu, tim pun langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan ER, saat sedang menunggu pembeli di salah satu rumah dilokasi tersebut.
"Dari tangan tersangka ER kita amankan barang bukti 10 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 2,06 gram," ungkap Kompol Oka.
Saat diintrogasi tersangka ER mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial IR alias Iwan Bajai yang berada di Jalan Sepakat Perum Mutiara Kulim Permai.
"Dari pengakuan tersebut kita langsung melakukan pengembangan ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka IR alias Iwan Bajai, serta dua orang lainnya FE dan DD," kata Kapolsek.