"Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya, sementara 2 orang rekannya masih diburu petugas," sebut Kompol Noak.
Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. ***