hukrim

Ditpolairud Polda Riau Amankan 8 PMI Ilegal dari Malaysia, Modus Gunakan Buku Pelaut

Senin, 5 Februari 2024 | 20:57 WIB
Dirpolairud Polda Riau Kombes Pol Wahyu Prihatmaka saat pemgunglapam kasus 8 PMI ilegal. (ft: ist)

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar. ***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini