hukrim

Polda Riau Tangkap Maling Baterai Tower Telkomsel, Bukan Menyerah Pelaku Malah Tabrak Petugas hingga Patah Jari kaki

Kamis, 25 Januari 2024 | 22:23 WIB
Direskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan. (ft: ist)

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. ***

 

 

Halaman:

Tags

Terkini