hukrim

Ajakan Hubungan Intim Ditolak, Pria di Inhu Bunuh Siswi SMP

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:09 WIB
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaaya saat pengungkapan kasus. (ft: ist)

Setelah itu, pelaku menjatuhkan tubuh korban ke lantai dan mencekiknya. Pelaku kemudian mengambil sebuah guci keramik dan memukul bagian wajah korban sebanyak 10 kali. Setelah korban tak bernyawa, pelaku pun menyetubuhi korban.

Pelaku FR lalu memasukkan jasad korban ke dalam plastik dan menyeretnya ke belakang sebuah rumah serta ditutup pakai terpal. Setelah itu pelaku langsung kabur dengan membawa handphone milik korban.

"Motif pelaku membunuh korban UH, karena dia ingin mencabuli korban," kata AKBP Dody.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini