PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polres Indragiri Hulu, meringkus seorang pria berinisial FR alis Ozi (20) usai terbukti membunuh UH (13), siswi kelas satu SMP di Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Senin (25/12/2023) dini hari, sekitar pukul 01.50 WIB.
Biadapnya lagi, pelaku yang merupakan warga Desa Beringin Makmur RT 001 RW 005 Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan, tersebut, mencabuli korban setelah tewas.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, persitiwa itu terjadi pada Minggu (24/12/2023), sekitar pukul 20.15 WIB.
"Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Inhu," ujar AKBP Dody didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Primadona, Jumat (29/12/2023).
Dijelaskan AKBP Dody, terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat korban di belakang rumah milik Tri Anggraini, yang ditinggal pergi ke Pekanbaru.
Mayat korban UH pertama kali ditemukan warga bernama Apri Adi, yang tak lain merupakan kerabat dari pemilik rumah.
"Jasad korban ditemukan tertutup terpal. Kaget dengan temuan itu, saksi Apri Adi kemudian melaporkannya ke Polsek Pasir Penyu," jelasnya.
Sebelum korban ditemukan tewas, lanjut AKBP Dody, orang tuanya sudah kehilangan anaknya sejak Sabtu (23/12/2023).
Petugas kepolisian kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengarah kepada pelaku FR.
Berselang tak lama, petugas pun berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi dirumahnya di Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Kepada polisi, pelaku FR alias Ozi mengakui perbuatannya jika telah membunuh korban.
"Pelaku awalnya berniat untuk mencabuli korban, namun korban melawan. Korban sempat kabur dan menelepon orang tuanya, namun tidak diangkat. Sementara pelaku terus mengejar dan memeluk paksa korban," ungkap AKBP Dody.