"Untuk diketahui, barang haram ini akan di jual kepada pengunjung di KTV tersebut," tutur Jefri.
Akibat perbutannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. ***