hukrim

Dijanjikan Nilai Bagus, Oknum Guru PPPK Ini Kerap Gerayangi Bagian Sensitif Murid Wanitanya

Senin, 20 November 2023 | 16:55 WIB
Ilustrasi pencabulan. (f: megapolitan.kompas.com)

Dan ayat (1) pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.

"Tersangka bisa dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Abdul Jalil menyebutkan.***

Halaman:

Tags

Terkini