hukrim

Polresta Pekanbaru Musnahkan 65 Kg Sabu dari Dua Tersangka Jaringan Napi Narkoba

Selasa, 3 Oktober 2023 | 13:45 WIB
Polresta Pekanbaru Musnahkan 65 Kg Sabu dari Dua Tersangka Jaringan Napi. (ft: ist)

Selain mengungkap sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia ini, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita buku rekening dari kedua tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati. ***

 

Halaman:

Tags

Terkini