Polisi juga mendalami dugaan pelaku mengalami penyimpangan seksual. Selain itu, mereka juga akan memeriksa kejiwaan pelaku.
Sementara itu, SH telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Tangerang Kota. Polisi menjerat SH dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.***