PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polisi meringkus pria berinisial AF (33) dan perempuan berinisial RTA (36), warga Jalan Pangeran Hidayat Gg Nikmat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (20/8/2023) dini hari.
Keduanya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang ditangkap karena menjual sabu.
"Jadi keduanya ini kita tangkap lantaran jualan narkoba," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang, Jumat (25/8/2023).
Selain kedua tersangka, sabu yang berhasil diamankan polisi sebanyak 16 paket sabu dengan berat 3,62 gram dan barang bukti lainnya.
Manapar menyebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ke Tim Opsnal Satresnarkoba, bahwa di sebuah bengkel yang beralamat di Jalan Cempaka Kelurahan Harjosari Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, sering terjadi tindak pidana narkotika.
"Awalnya polisi menangkap AF, RFL, LDC dan SAF di bengkel tersebut bersama barang bukti 3 paket sabu. Pengakuannya sabu itu milik tersangka AF," kata Manapar.
Kepada petugas, tersangka AF mengakui bahwa dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayat.
"Pengembangan pun dilakukan ke rumah pelaku dan mengamankan RTA dengan barang bukti 13 paket sabu yang disimpan dalam saku celana kiri," jelasnya.
Kepada petugas, AF mengaku barang haram tersebut di dapatnya dari pria inisial Adi yang saat ini sedang dalam pengejaran.
"Pasal mereka kita kenakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata Manapar. ***