PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor berikut penadahnya pada Juli 2023 lalu.
Dari pengungkapan ini, polisi menahan satu orang pelaku curanmor dan empat pelaku pertolongan jahat (Penadah).
Kelima pelaku itu yakni, FA (24) sebagai pelaku curanmor dan empat tersangka sebagai penadah berinisial FUN (24), RH (19), BP (24) dan REC (24).
“Berkas perkara para tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru alias P21 pada Senin 14 Agustus 2023,” ujar Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Iptu Leo Putra Dirgantara, Jumat (18/8/2023).
Iptu Leo menjelaskan, dari para pelaku ini polisi menyita sebanyak 13 sepeda motor hasil curian yang saat ini masih ditahan di Mapolsek Limapuluh.
“Penangkapan para pelaku tersebut berawal dari laporan korban yang mengaku kehilangan sepeda motor matic Nopol BM 3041 AAM yang hilang diparkirkan di tempat kerja,” jelas Leo.
Atas laporan tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan mengecek rekaman CCTV. Di sana terlihat beberapa orang pelaku tengah melancarkan aksi.
Lokasi hilangnya motor tersebut, ada di Jalan Kopi tepatnya di parkiran Mahkota Bakery Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru pada bulan Juli 2023 lalu.
Setalah serangkaian penyelidikan, akhirnya didapat informasi keberadaan pelaku tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku FA mengakui menjual motor curian tersebut untuk kebutuhan ekonomi. Dan menjual ke beberapa orang (penadah),” ungkapnya.
Pengembangan pun dilakukan dan, empat penadah akhirnya ditangkap dan di gelandang ke Mapolsek Limapuluh untuk proses hukum selanjutnya.
“Dari hasil pengembangan, 13 unit sepeda motor ikut diamankan. Para penadah akan dijerat dengan pasal 480 sedangkan pelaku curanmor dijerat pasal 363,” pungkasnya. ***