Polda Riau musnahkan 23,6 Kg Sabu Sindikat Narkoba Internasional

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 9 Agustus 2023 | 13:03 WIB
Enam tersangka yang diamankan. (ft: ist)
Enam tersangka yang diamankan. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau memusnahkan 23, 6 kilogram sabu dari tiga laporan polisi serta 6 tersangka jaringan narkoba internasional beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono mengatakan, ke enam tersangka ditangkap dilokasi berbeda yakni, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumsel, Kecamatan Medang Kampai Dumai, Hotel Tun Teja Pekanbaru dan di Jalan Lintas Rengat, Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hulu.

"6 tersangka tersebut yakni MI (34), ES (27), PA (25), MM (28), MF (30), H (52) dan MA," kata Hery di Mapolda Riau, Rabu (9/8/2023).

Dijelaskan Hery, seluruh tersangka yang ditangkap ini merupakan kurir sabu sindikat jaringan narkoba internasional.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan 4 kasus ini merupakan keberhasilan dari Subdit I dan Subdit II.

"Tiga perkara diungkap Tim Subdit I dan satu perkara diungkap Tim Subdit II. Kasus pertama berhasil disita ada 8,53 kg sabu pada Jum'at 14/7/2023 dari dua tersangka yakni MI dan ES. TKP nya Desa Pahang Asri, Kabupaten Ogan Komering Hulu," ucap Yos Guntur.

Kasus kedua, polisi mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti 9,97 kilogram yang disimpan di dalam lantai mobil yang sudah dimodifikasi. Tersangka PA dan MM dibekuk di Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai pada Selasa (18/7/2023).

"Setelah dua tersangka diamankan, dilakukan penggeledahan dan ditemukan 10 bungkus plastik diduga sabu di lantai mobil bagian belakang mobil. Narkoba akan dibawa ke Duri untuk diserahkan kepada seseorang," ucapnya.

Kasus ketiga, tim berhasil menangkap satu orang tersangka inisial MF (30), warga asal Sulawesi Selatan di hotel Tun Teja Jalan Riau, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan pada Jumat (28/7/2023).

"Sabu seberat 3,10 kilogram ditemukan dalam ransel coklat tua dari tersangka di dalam kamar 102 hotel Tun Teja. Setelah digeledah ditemukan sabu seberat 3,10 Kg," tuturnya.

Dari pengakuan pelaku, dia mendapat perintah dari DP dan diupah Rp 30 juta untuk mengantarkan barang haram itu ke Jakarta melalui jalur darat.

"Pelaku mendapatkan perintah dari DP (DPO). MF mengaku diupah Rp 30 juta. Narkoba itu akan dibawa ke Jakarta melalui jalan darat," bebernya.

Terakhir, dua kurir ditangkap di Jalan Lintas Rengat, Tembilahan, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil pada Minggu (30/8/2023) sekira pukul 13.00 siang. Dari tersangka H dan MA disita barang bukti 2 Kilogram sabu dalam ransel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X