INHU, RIAUSATU.COM - Puluhan personel gabungan Polres Indragiri Hulu dan Polsek Kelayang serta Koramil 01 Pasir Penyu melaksanakan operasi penertiban aktivitas Penambangan emas tanpa izin (PETI) diwilayah Desa Pasir Beringin Kecamatan Kelayang dan Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Kamis (2/8/2023).
Hasilnya, 4 unit rakit (pocai) serta peralatan penambangan emas liar dimusnahkan oleh perangkat desa setempat dengan cara dibakar, disaksikan puluhan masyarakat dua desa tersebut.
Operasi penertiban PETI yang melibatkan 35 personel Polres Inhu dan Polsek Kelayang serta 10 personel TNI itu dilaksanakan di sepanjang aliran sungai Indragiri, Desa Pasir Berangin dan Desa Lubuk Sitarak.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, membenarkan operasi gabungan TNI-Polri dalam menertibkan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Inhu, tepatnya di Kecamatan Kelayang.
Dijelaskannya, puluhan personel gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Inhu, Kompol Dodi Zulkarnain Hasibuan, mulai menyisir aliran sungai Indragiri di Desa Pasir Berangin dan Lubuk Sitarak dengan mengerahkan 8 unit kendaraan roda empat dan 15 unit sepeda motor.
Sekitar pukul 11.45 WIB, tim gabungan berhasil menemukan 4 unit pocai di tengah sungai di Desa Pasir Berangin, namun pemilik dan pekerja dikabarkan telah melarikan diri.
Kemudian, Kabag Ops berserta Tim melakukan mediasi dengan perwakilan Desa Lubuk Sitarak, Azhari dan Kasi Pemerintah, Candra Efendi sebelum dilakukan pemusnahan 4 unit pocai tersebut dengan cara dibakar.
Setelah itu, Kapolsek Kelayang, AKP Sutarja mengajak dan menghimbau masyarakat setempat, khususnya Kecamatan Kelayang untuk tidak melakukan aktivitas PETI sambil menunjuk sejumlah peralatan penambangan yang diamankan sebagai barang bukti, diantaranya, karpet permadani, ember, kunci perkakas, mesin diesel dan lainnya. ***