PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru gunakan Aplikasi E-Teguran kepada pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Lancang Kuning 2023
Inovasi ini digunakan oleh personil Satlantas melalui Aplikasi Zapin Tanjak Polresta Pekanbaru dengan fitur Si Cepat Presisi. Dengan adanya aplikasi ini memudahkan petugas untuk mendatakan dan memberikan edukasi kepada pelanggar lalu lintas.
Adapun cara kerja aplikasi ini yakni petugas memasukkan data, nomor handphone pelanggar serta dokumentasi pelanggaran yang dilakukan, selanjutnya masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan SMS yang berisikan imbauan dan jenis pelanggaran yang dilakukannya dengan tujuan untuk mengingatkan pelanggar agar tidak mengulangi pelanggarannya.
Penerapan aplikasi ini di lakukan dengan sistim patroli seputaran Kota Pekanbaru untuk memberikan edukasi dan teguran kepada pengguna jalan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menyampaikan dengan adanya aplikasi E-Teguran ini akan mempersingkat waktu dan memudahkan kita untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat.
"Setelah data diinput, petugas langsung memberikan edukasi kepada pelanggar dan E-Teguran ini dilakukan dengan sistim patroli di wilayah Kota Pekanbaru," kata Kompol Birgitta mewakili Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian, Selasa (11/7/2023).
Operasi Patuh Lancang Kuning 2023 sendiri telah berjalan. Dua hari pelaksanaan operasi ini Satlantas Polresta Pekanbaru sudah memberikan peneguran kepada 95 pelanggar lalu lintas.
Untuk jumlah Tilang ada sebanyak 123, adapun pelanggaran di dominasi oleh pengguna sepeda motor dengan jenis pelanggaran tidak pakai Helm sebanyak 64 pelanggar.
Operasi ini akan berjalan selama 14 hari mulai tanggal 10 sampai dengan 23 Juli 2023. ***