PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai, mengamankan pria berinisial MI (19) lantaran menjual mantan istrinya inisial WA (18) kepada pria hidung belang di sebuah Wisma di Kota Dumai, pada Jumat (16/05/2023) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, tersangka MI (19) diamankan petugas saat berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
"Tersangka kita amankan saat menjajakan mantan Istri ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara," kata Nandang, Sabtu (17/6/2023).
Pelaku, lanjut Nandang menawarkan mantan istrinya itu kepada pria hidung belang seharga Rp250 ribu. Setiap kali transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 150 ribu. Polisi sendiri sudah mengamankan barang bukti berupa uang hasil prostitusi tersebut.
"Tersangka MI mengambil keuntungan setiap transaksi," kata Nandang.
Kepada petugas tersangka mengaku tidak memilki pekerjaan tetap. Sehingga, dia terpaksa menjual mantan istrinya.
"Tersangka mendatangi korban yang sedang berada di Wisma Cemara lalu kemudian tersangka membuat kesepakatan kepada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual dan meminta fee atau upah 50 persen dan pengakuan Korban ada juga sebelum ini pernah dijual oleh 2 orang laki-laki bernama Arif dan Syahwal melalui aplikasi MiChat di Wisma Cemara tersebut," ungkap Mantan Kapolresta Pekanbaru itu.
Nandang menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang mengatakan bahwa di Wisma Cemara ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka MI (19).
"Dari informasi itu kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka saat berada di halaman Wisma Cemara, kemudian tim langsung mengamankan tersangka," ungkap Nandang.
Kemudian, masih kata Nandang tersangka menunjukkan kamar 209 di Wisma Cemara lalu ditemukan didalam kamar tersebut korban beserta 1 buah kondom merk Sutra.
"Selanjutnya tersangka, korban dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut," kata Kabid
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Nandang. ***