CIANJUR, RIAUSATU.COM - Tak terima digugat cerai oleh istri, Yusep Setiawan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk meminta ganti rugi kepada istri dan mertuanya. Tak tanggung-tanggung, ia menggugat istri dan mertuanya hingga Rp5 miliar.
Kuasa Hukum Yusep Setiawan (42), Karnaen SH, mengatakan kejadian bermula ketika kliennya sudah pulang ke Cianjur. Karena istrinya tinggal di rumah mertua, ia pun meminta agar sang istri kembali tinggal di rumahnya.
"Klien saya ini kan sudah ada rumah sewa per tahun, namun si istri tidak mau, malah tinggal di rumah orang tuanya sampai akhirnya terjadi keributan. Namun bukannya melerai, keluarga istrinya malah mengusir Yusep, sampai meminta cerai dengan alasan yang tidak jelas," kata Karnaen, ditemui di kantornya di Cianjur pada Rabu, 14 Juni 2023.
Karnaen mengatakan, istri Yusep menuduh Yusep dengan hal yang dinilainya tidak terbukti kebenarannya.
"Jadi istrinya nuduh Yusep selingkuh, berjudi dan lain-lain ketika sedang bekerja, karena klien saya ini merupakan seorang pelayar," katanya, dilansir Pikiran-Rakyat.com.
Karena tak terima, Yusep mengadukan hal tersebut ke Kantor Advokat, dan meminta bantuan untuk menggugat istri dan keluarganya.
"Sebetulnya Yusep ini tidak mau bercerai, tapi karena istrinya audah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan akhirnya kaami ajukan Kasasi dan membuat gugatan ganti rugi kepada istri dan mertuanya itu," kata Karnaen.
Karnaen mengatakan, gugatan yang diajukan bernilai hingga Rp5 miliar, belum dengan gugatan lainnya.
"Nantinya kita ajukan yang lainnya, namun sekarang kasusnya dalam proses Mediasi, terakhir kemarin Mediasi yang kedua," ucapnya.
Sementara Yusep Setiawan menilai yang menjadi permasalahan ada pada mertuanya, sehingga mereka menuduh tanpa ada bukti.
"Mereka menuduh ke saya KDRT lah, punya wanita idaman lain, berjudi, berzinah tanpa bisa dibuktikan, dan ini hanya tudingan, tentunya saya tidak menerima dengan hal ini," katanya.
Yusep mengaku, ia pun merasa bingung dengan apa yang dilakukan oleh istrinya untuk menggugat cerai, karena sebagai seorang suami, nafkah lahir maupun bathin sudah dipenuhi.
"Dengan saya bekerja di Perairan Amerika, nafkah tidak kurang, bahkan untuk skala di daerah ini bisa dikatakan lebih, saya memberikan nafkah selama dua minggu sebesar 12.000 US Dollar, jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp16 juta," katanya.
Yusep mengatakan, istrinya merupakan tergugat kesatu, kemudian mertuanya menjadi tergugat dua dan tergugat tiga.
"Ini merupakan kasus Perdata, dan selanjutnya saya akan usahakan seperti harta gono-gini," katannya.***