Terlalu! Mayat Perempuan Ini Disetubuhi Dua Kali Sebelum Dibuang ke Parit Bawah Rel Kereta Api

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Rabu, 14 Juni 2023 | 19:16 WIB
Ilustrasi pembunuhan. (f: kompas.com)
Ilustrasi pembunuhan. (f: kompas.com)

MOJOKERTO, RIAUSATU.COM -  Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria membongkar fakta terbaru terkait kasus pembunuhan terhadap siswi SMP di Mojokerto, AE (15) yang tewas dibunuh teman sekaligus mantan pacarnya sendiri, AB (15).

Setelah dibunuh, AE yang sudah tak bernyawa kemudian disetubuhi sebanyak dua kali, sebelum dibuang ke parit bawah rel kereta api, sekitar Mojoranu, Sooko.

Dari keterangan polisi, pelaku yang menyetubuhi jasad korban adalah AD, rekan AB yang berusia 19 tahun.

“Informasi yang kami dapatkan, pelaku dewasa (AD) sempat melakukan persetubuhan, informasi sementara 2 kali, tapi masih kami dalami. Ketika disetubuhi korban kemungkinan sudah meninggal," kata Wiwit, Selasa, 13 Juni 2023.

Sementara, eksekutor dari kasus pembunuhan ini disebut-sebut adalah mantan pacar korban yang tak lain adalah AB.

"Pengakuan pelaku (AB) mencekik korban sampai kehabisan napas. Eksekutornya malah pelaku anak, teman satu kelas korban,” kata polisi, dilansir Pikiran-Rakyat.com.

Kronologi kejadian bermula ketika korban yang merupakan bendahara kelas menagih uang iuran pada teman-temannya.

Saat itu AB tengah tertidur dan dibangunkan oleh AE. Korban membangunkan temannya itu karena pelaku telah menunggak uang iuran kelas selama 2 bulan atau sekitar Rp40.000.

Diduga dendam, AB pun meminta tolong pada temannya AD (19) untuk membunuh korban. Meski demikian, berdasarkan keterangan polisi, AE tewas di tangan AB karena kehabisan oksigen.

"Motifnya sementara ini yang bersangkutan (AB) dendam kepada korban. Ketika itu, pelaku tidur di kelas dibangunkan oleh korban, ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan," ujarnya.

Setelah menghabisi nyawa korban, kedua pelaku berniat menguasai harta korban dengan mengambil telepon genggam dan sepeda motor miliknya.

"Motifnya pertama dendam. Kemudian handphone dan motor korban diamankan kedua pelaku. Handphone sempat dijual pelaku Rp 1 juta hasilnya dibagi dua," kata Wiwit.

Atas perbuatannya, AB dan AD terancam pasal 340 atau 338 KUHP junto pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 365 KUHP. Mereka akan ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di sisi lain, mengingat salah satu pelaku masih anak-anak, polisi akan menggunakan prosedur khusus sesuai Undang-Undang yang berlaku.

"Untuk pelaku anak kami pakai peradilan anak, yang dewasa pakai peradilan umum," tuturnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X