• Jumat, 29 September 2023

Pasutri di Pekanbaru Ditangkap Jual Sabu, 5 Paket Diamankan

- Senin, 29 Mei 2023 | 14:28 WIB
Barang bukti sabu yang diselipan gorden dan dijepit menggunakan jepitan warna merah. (ft: ist)
Barang bukti sabu yang diselipan gorden dan dijepit menggunakan jepitan warna merah. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polisi menangkap pria berinisial MA (41) dan wanita inisial Sus (43), warga Jalan Kartama Gg Kita Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang ditangkap karena menjual sabu.

"Kedua pasutri ini kita tangkap lantaran jualan narkoba dan mereka merupakan pengedar," sebut Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mewakili Kapolresta Kombes Pol Jefri RP Siagian, Senin (29/5/2023).

Manapar mengatakan, dari tangan tersangka Sus, Tim Opsnal Satresnarkoba menyita 5 paket sabu dengan berat kotor 1.04 gram, uang tunai Rp700 ribu, 1 buah jepitan warna merah dan 2 unit handphone serta barang bukti lainnya.

"Dari tangan tersangka Sus diamankan barang bukti 5 paket sabu dengan berat kotor 1.04 gram yang disembunyikan diselipan gorden dan dijepit menggunakan jepitan warna merah," ungkap Manapar.

Manapar menyebutkan, kedua pelaku ditangkap setelah Tim Opsnal mendapatkan informasi masyarakat yang menyebutkan jika di Jalan Kartama Gg Kita Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai, sering terjadi tindak pidana narkoba pada pada Sabtu (13/5/2023) malam sekitar pukul 23.30 Wib.

Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui jika barang haram itu tdi dapat dari pasangan suami istri, Su dan P alias Ipat.

"Selanjutnya Tim Opsnal menuju ke rumah yang disebutkan, namun mereka sudah tidak berada dirumah. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai DPO," kata Manapar.

"Pasal mereka kita kenakan yaitu pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika hukuman penjara maksimal 20 tahun," tutup Manapar mengakhiri. ***

 

Editor: Daud Mahmud

Tags

Terkini

X