PEKNBARU, RIAUSATU.COM - Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Riau mengamankan seorang pria terkait kasus kepemilikan sepucuk senjata api rakitan jenis FN berserta amunisinya secara ilegal.
Penindakan itu dilakukan di Jalan Melati Gg Perkasa Kecamatan Sukajadi Pekanbaru pada Selasa (23/5/2023) malam, sekitar pukul 20.05 Wib.
Pelaku yang diamankan polisi berinisial Al alias Lado (43). Diketahui, Al merupakan warga Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Limapuluh Pekanbaru merupakan residivis yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Tersangka juga merupakan seorang residivis kasus narkoba yang masuk DPO," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Kamis (25/5/2023).
Nandang menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika polisi mengantongi informasi dari masyarakat bahwa Al alias Lado diketahui memiliki dan menyimpan sepucuk senjata api rakitan jenis FN lengkap dengan amunisinya secara ilegal.
Tim Opsnal Jatanras Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan serta melacak keberadaan pelaku penyimpanan senpi tersebut.
"Setelah memperoleh informasi, Tim langsung bergerak menyergap tersangka. Hasilnya, kami peroleh sepucuk senjata api beserta 20 butir amunisi aktif," jelasnya.
Kepada polisi, tersangka mengakui jika senjata api tersebut merupakan milik SA alias Adam yang dititipkan untuk dijual.
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut," jelas mantan Kapolresta Pekanbaru ini.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak Ilegal.