Badut Jalanan Bertubuh Ceking di Pekanbaru Sekap dan Setubuhi ABG 5 Hari

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 9 Mei 2023 | 15:38 WIB
Tersangka usai ditangkap. (ft: ist)
Tersangka usai ditangkap. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Yefrial Lubis alias Yef (30), seorang pria yang berprofesi sebagai Badut jalanan ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Tampan, Kamis (3/5/2023).

Pria kurus ceking itu ditangkap di salah kontrakan di Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru terkait kasus penyekapan dan rudal paksa terhadap gadis dibawa umur.

Kapolsek Tampan, AKP Asep Rahmat menyebutkan, kasus ini berawal saat korban SAS (15) ditemui oleh pelaku di Jalan Soekarno Hatta tepatnya di depan RS Eka Hospital. Dan selanjutnya pelaku membawa korban ke rumah kontrakannya.

"Dirumah kontrakan pelaku, korban disekap selama 5 hari sejak tanggal 3 hingga 7 Mei 2023. Selama disekap, korban selalu diberi makan dan dibelikan pakaian oleh pelaku," ujar Asep, Selasa (9/5/2023).

Selanjutnya, masih kata Asep, setiap pelaku keluar rumah dan pergi mengemis dengan berkostum badut, korban disekap dalam kamar dan pintu dirantai serta dikunci dari luar.

"Tujuannya agar korban tidak bisa keluar dari kamar dan menghindari diketahui oleh orang lain," kata Asep.

Asep menjelaskan, selama korban disekap, pelaku juga mencabuli korban. Pengakuannya ada 5 kali.

"Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Tampan," jelas Asep.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. ***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X