Nyambi Pengedar Sabu, Janda Cantik di Inhu Ditangkap Hasil Pengembangan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 12 April 2023 | 17:03 WIB
Tersangka AT alias Tina (42). (ft: ist)
Tersangka AT alias Tina (42). (ft: ist)

 

RENGAT, RIAUSATU.COM - Masyarakat Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dihebohkan dengan penggerebekan dan penangkapan sepasang laki-laki dan perempuan yang berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu oleh polisi pada Selasa (11/4/2023) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhu itu adalah, AF alias Idil (47) dan AT alias Tina (42). Mereka merupakan warga Kecamatan Kampung Pulau.

"Dua pelaku ini ditangkap dirumah warga bernama Tina," ujar Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui Kasubsi Penmas, Aipda Misran, Rabu (12/4/2023).

Pengungkapan kasus ini, kata Misran, berawal dari informasi masyarakat yang di terima oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Inhu terkait peredaran narkoba di Desa Sungai Beringin yang sudah meresahkan masyarakat pada Jumat (7/4/2023).

Menyikapi informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Tersangka AF alias Idil (47). (ft: ist)
Tersangka AF alias Idil (47). (ft: ist)

Selang beberapa hari dilapangan, tim mengantongi satu nama yang kerap bertransaksi narkoba di Desa Sungai Beringin berinisial AF dan pada tengah malam, target yang akan bertransaksi disebuah rumah.

Tak mau berlama-lama, tim langsung mengamankan AF bersama barang bukti 6 paket sabu dengan berat kotor 1,49 gram, yang dia dapatnya dari Tina.

"Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya, seperti handphone android, uang tunai Rp 164 ribu hasil penjualan sabu serta sejumlah barang lainnya," jelas Misran.

Tim kemudian melakukan pengembangan dengan menuju ke rumah Tina dan berhasil mengamankannya.

Dari rumah janda bernama Tina itu tim Opsnal kembali menemukan barang bukti 24 paket sabu dengan berat kotor 7,04 gram, 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi, dompet tempat menyimpan sabu, uang tunai Rp 160 ribu hasil penjualan sabu serta lainnya.

"Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolres Inhu guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkas Misran. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X