Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Sadis Honorer Dishub di Danau Buatan Pekanbaru

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 10 April 2023 | 16:54 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi saat pengungkapan kasus. (ft: ist)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi saat pengungkapan kasus. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kurang dari 24 jam, Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pembunuh Deri Kurniawan (25), seorang Honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru

Deri Kurniawan, tewas dibunuh oleh penumpangnya, Novaldi (25), tak lain merupakan tetangganya sendiri, yang tinggal tak jauh dari rumah korban.

Pelaku Novaldi (25), ayah tiga anak itu nekad menghabisi nyawa tetangganya tersebut karena ingin menguasai harta bendanya lantaran terlilit hutang.

"Keberhasilan penangkapan pelaku hasil dari kerja keras dan penyelidikan Tim Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru kurang dari 24 jam," ujar Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Senin (10/4/2023).

Pria Budi menjelaskan, awalnya pelaku meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke sebuah bengkel yang ada di daerah Palas dan korban mengiyakannya.

"Dalam perjalanan, pelaku Novaldi kembali meminta korban untuk terlebih dahulu menuju ke Danau Buatan dengan alasan untuk mengambil baterai. Permintaan ini juga diiyakan korban," jelas Pria Budi.

Setibanya di Danau Buatan, lanjut Pria Budi, pelaku membawa korban ke daerah yang sepi dengan alasan ingin buang air kecil. Namun disana pelaku lalu mengeluarkan pisau dari dalam sakunya kemudian langsung menikamkan ke leher, tengkuk serta wajah korban.

"Dalam upaya pembunuhan itu sempat terjadi pergumulan antara korban dan pelaku," sebut Pria Budi.

Korban Deri Kurniawan sempat melawan saat pelaku Novaldi hendak mengabisi nyawanya, namun karena kehabisan darah ia akhirnya tewas di lokasi kejadian.

Setelah menghabisi nyawa korban Deri Kurniawan, Novaldi berusaha melarikan sepeda motor milik korban, namun tidak berhasil lantaran kondisi jalan sedang rame oleh warga yang melintas disekitar lokasi kejadian, sehingga pelaku mengurungkan niatnya.

“Pelaku kemudian membuat alibi ke warga sekitar yang melintas, jika mereka merupakan korban jambret,” kata Pria Budi.

Kepada polisi, pelaku mengakui jika aksi itu sudah lama ia rencanakan, dengan maksud ingin menguasai sepeda motor korban untuk membayar hutang.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 340 jo 338 jo 365 serta junto pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama 20 tahun,” tutup Pria Budi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X