Sudah P-21, Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Bangkinang Segera Disidangkan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 10 April 2023 | 10:53 WIB
Kasubdit lll Dirkrimsus Polda Riau Kompol Faisal saat pres rilis P21 kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Bangkinang, Senin (10/4/2023). (ft: ist)
Kasubdit lll Dirkrimsus Polda Riau Kompol Faisal saat pres rilis P21 kasus dugaan korupsi dana BLUD RSUD Bangkinang, Senin (10/4/2023). (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menyebut, kasus dugaan korupsi Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2017 dan 2018 di RSUD Bangkinang yang merugikan negara hampir Rp7 milyar telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kasus yang melibatkan, IRV selaku bendahara RSUD Bangkinang, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan alat bukti ke pihak Kejaksaan untuk disidangkan.

"Tersangka ARV merupakan mantan bendahara RSUD Bangkinang periode 2017-2018. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polda Riau dan berkasnya dinyatakan lengkap," kata Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalu Kasubdit III Kompol Faisal, di Mapolda Riau, Senin (10/4/2023).

Ia menjelaskan, kerugian negara atas kasus tindak pidana Korupsi dana BLUD RSUD Bangkinang setelah dilakukan perhitungan hampir Rp6.992.246.181,04.

Modus yang dilakukan tersangka ARV adalah dengan membuat pertanggung jawaban fiktif senilai Rp5.470.171.146,64 dan membuat pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya senilai Rp1.503.226.584,40.

"Dia juga melakukan kelebihan sebesar Rp 1.503.226.584,40 pada pembayaran pihak ketiga senilai Rp18.848.450,00," jelasnya.

Polda Riau juga menyita barang bukti 2 unit mobil yakni, Mitsubhisi Pajero sport Dakar, Honda Jazz, laptop, PC komputer dan lainnya terkait kasus ini.

Pasal yang disangkakan terhadapnya yaitu UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun, atau Pasal 8 dari UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 milyar. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X