Jadi Tersangka KPK, Muhammad Adil Terjerat Tiga Kasus Sekaligus

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Sabtu, 8 April 2023 | 17:06 WIB
M. Adil ketika tiba di gedung KPK. (f: antara)
M. Adil ketika tiba di gedung KPK. (f: antara)

JAKARTA, RIAUSATU.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang hasil korupsi yang dilakukan Bupati Meranti Muhammad Adil akan dialirkan untuk keperluan pribadi. Uang haram tersebut diduga akan digunakan yang bersangkutan untuk membiayai kampanye pencalonan dirinya di Pilkada Riau 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Muhammad Adil dilakukan dengan memotong anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Uang setoran tersebut kemudian dialirkan untuk kepentingan pribadi Adil.

"Uang-uang setoran tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan MA, di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonan MA untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau di tahun 2024," kata Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu, 8 April 2023.

Alex menjabarkan ada tiga kasus pencurian uang rakyat yang menjerat Muhammad Adil. Antara lain pemotongan anggaran SKPD, penerimaan fee dari kegiatan umroh, dan suap terhadap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Dari pengungkapan kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Muhammad Adil, M, Fahmi Aressa (MFA) yang merupakan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selaku Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti.

Selanjutnya, KPK juga telah menemukan bukti bahwa Muhammad Adil menerima uang sekira Rp26,1 miliar dari berbagai pihak. Dari jumlah itu, sebanyak Rp1 miliar digunakan untuk menyuap MFA.

Dikutip dari Antara, sebagaimana dilansir Pikiran-Rakyat.com, KPK menjelaskan bahwa konstruksi kasus korupsi yang menjerat Muhammad Adil berawal saat dirinya diduga memerintahkan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memotong anggaran sebesar 5-10 persen. Anggaran yang disunat tersebut kemudian disetorkan kepada orang kepercayaan MA, yaitu FN.

FN diketahui tak hanya menjabat sebagai Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti, tapi juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT Tanur Muthmainnah (TM), yakni perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa travel umroh. Indikasi korupsi lainnya tercium ketika PT TM terlibat dalam proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Perusahaan travel tersebut memiliki program setiap memberangkatkan lima jamaah umrah maka akan mendapatkan jatah gratis umrah untuk satu orang. Namun, pada kenyataannya, perusahaan tersebut tetap menagih jatah 6 orang kepada Pemkab Kepulauan Meranti.

Tak berhenti di situ, selain menggunakan uang hasil korupsi untuk keperluan operasional pribadi, MA juga menyuap MFA demi memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.

Adapun ketiga tersangka kini menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 April 2023 sampai 27 April 2023 untuk kepentingan penyidikan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X