Urai Macet, Satlantas Polresta Pekanbaru Tangkap 22 Kg Sabu, 3 Pelaku Diamankan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 16 Maret 2023 | 13:41 WIB
Kasat Lantas Kompol Birgitta bersama personil saat melihat barang bukti 22 kg sabu. (ft: ist)
Kasat Lantas Kompol Birgitta bersama personil saat melihat barang bukti 22 kg sabu. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Personil Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru menggagalkan peredaran 22 kg narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru, Riau pada, Selasa (14/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

Wakapolda Riau Brigjen Pol K Rahmadi menyebutkan, ada tiga pelaku turut diamankan dalam penangkapan tersebut.

"Ya, ada tiga pengedar yang turut diamankan oleh Satlantas Polresta Pekanbaru bersama Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Untuk namanya belum bisa kita sebutkan, karena masih pengembangan," kata Brigjen K Rahmadi saat konferensi pers di Mapolda Riau, Kamis (16/3/2023).

Wakapolda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti bersama personilnya mengurai kemacetan di jalan lintas karena ada perbaikan jalan sehingga buka tutup.

Lalu, sebuah mobil Honda jazz yang tengah melintas tiba-tiba berhenti ketika melihat polisi yang sedang mengurai kemacetan.

Pada saat didekati petugas, mobil tersebut langsung mundur dan berputar arah sambil langsung tancap gas.

"Petugas yang curiga dengan gerak gerik pelaku, langsung mengejar," ungkap K Rahmadi.

Karena arus lalu lintas padat, dua orang pelaku berhenti dan kabur meninggalkan mobilnya.

Setelah dilakukan pengecekan di dalam mobil, petugas menemukan sebuah tas yang berisikan 22 kg sabu yang di kemas dengan bungkus oranye bergambar durian.

Menyikapi temuan itu, Kompol Birgitta langsung berkoordinasi dengan anggota Ditresnarkoba Polda Riau.

"Dua pelaku saat itu kabur ke arah rumah warga, lalu masuk ke dalam kebun sawit," kata Rahmadi.

Usai menangkap dua pelaku, petugas melakukan pengembangan.

"Dari hasil pengembangan itu, petugas berhasil menangkap satu pelaku lagi," sebut Rahmadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X