INHU, RIAUSATU.COM - Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap jaringan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat Kota Rengat, Kabupaten Inhu, Riau, sejak beberapa bulan belakangan ini.
Tiga orang pelaku berinisial, SA (17), MAG (17) dan RA (21) dan seorang penadahnya, SH berhasil diamankan pada Kamis (19/2/2023) malam, sekitar pukul 23.00 WIB,
"Ketiga pelaku ditangkap di rumah kontrakan Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu," kata Wakapolres Inhu Kompol Dwi Yatmoko, Senin (27/2/2023).
Dijelaskan Dwi Yatmoko, selain mengamankan pelaku, tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskim Polres Inhu, AKP Agung Rama, juga menyita sejumlah barang bukti 3 unit sepeda motor hasil curian, yakni 1 unit Honda Beat No Pol BM 3312 SC, 1 unit Honda Beat warna biru dan 1 unit Honda Revo tanpa No Pol dari penangkapan pertama.
Pengembangan berlanjut ke rumah tersangka MAG, di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal dan kembali diamankan, 2 unit Honda Scoopy dan 1 unit Honda Mega Pro tanpa No Pol
"Hasil penyelidikan, para pelaku menjual sepeda motor hasil curian ke SH, warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida," jelasnya.
Dari tersangka SH, lanjut Kompol Dwi Yatmoko, turut diamankan juga 1 unit sepeda motor Honda Revo hasil curian yang dibeli dari para tersangka.
"Tersangka SH ini membeli sepeda motor hasil curian dengan harga mulai Rp 500 ribu - Rp 2 juta perunit," ungkap Kompol Dwi Yatmoko.
Kepada petugas, para pelaku mengakui telah beraksi sebanyak 14 kali diwilayah Kecamatan Seberida dan Kecamatan Lirik.
Polisi masih menyelidiki kasus ini, bahkan masih ada beberapa pelaku lainnya yang telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Inhu.
"Identitas para pelaku yang masuk dalam DPO sudah kita kantongi. Tim tengah memburu para pelaku lainnya yang berjumlah 3 orang," pungkas Waka mewakili Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya. ***