JAKARTA, RIAUSATU.COM - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Sebelumnya, Febrie tiba di Rutan KPK menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat turun dari mobil tahanan, Febrie tampak mengenakan batik abu-abu dengan dikawal oleh keamanan.
Hal yang menjadi sorotan, yakni mantan jaksa itu justru tidak diborgol, dan tak mengenakan rompi tahanan atau kerap disebut rompi pink, layaknya para tersangka saat ditahan Kejagung.
Padahal, Febrie kini telah berstatus tersangka tiga kasus korupsi, yakni terkait dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono mengatakan, Febrie resmi ditahan selama 20 hari di Rutan KPK, selama 20 hari ke depan.
"Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan," kata Rudi di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat, 24 Juli 2026 malam.
Lantas, apa sebenarnya alasan Kejagung tak mengenakan rompi tahanan ke Febrie Adriansyah dalam tindak penahanan tersebut? Begini katanya.
Kejagung Ngaku Buru-buru
Dalam kesempatan yang sama, Rudi menjawab pertanyaan awak media terkait Febrie Adriansyah yang tampak tak mengenakan rompi pink Kejagung.
"Iya kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya," ungkap Rudi.
Saat itu, proses penahanan tersebut turut dikawal dan didampingi oleh penyidik yang mengantar Febrie hingga memasuki rumah tahanan KPK.
Alasan 'Istimewa' Febrie Masuk Rutan KPK
Rudi menuturkan, alasan penahanan Febrie dilakukan di Rutan KPK karena yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani sejumlah kasus besar.