Berhasil Ungkap Perusakan Mangrove, Bupati Rohil Apresiasi Polda Riau, Himbau Masyarakat Tak Lagi Merusak Hutan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 24 Juli 2026 | 14:19 WIB

“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, Polda Riau menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA.

Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan di kawasan mangrove.

Salah satu lokasi perambahan berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas lahan yang dipetakan mencapai 115,21 hektare, sementara perkara lainnya berada di Kecamatan Kubu dengan luas sekitar 3 hektare.

Polisi turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan tersebut. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X