“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.
Dalam perkara tersebut, Polda Riau menetapkan dua tersangka berinisial AF dan SA.
Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan di kawasan mangrove.
Salah satu lokasi perambahan berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas lahan yang dipetakan mencapai 115,21 hektare, sementara perkara lainnya berada di Kecamatan Kubu dengan luas sekitar 3 hektare.
Polisi turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan tersebut. ***