Sebelumnya, Kejagung menangani dugaan korupsi tata kelola MBG, mulai dari pengadaan motor listrik, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga penjualan food tray atau ompreng.
BGN di bawah Dadan Hindayana melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai anggaran Rp1,03 triliun.
Motor listrik tersebut dibeli dengan dalih untuk operasional SPPG dalam program MBG yang diduga ada markup harga pengadaan.
Selain markup anggaran, vendor pengadaan motor listrik juga dinilai belum memenuhi syarat.
Dugaan jual beli titik SPPG juga muncul usai sejumlah dapur yang dibangun untuk MBG banyak terafiliasi dengan yayasan milik para tersangka.
Akibat praktik tersebut, dugaan keuntungan dari aliran dana insentif operasional miliaran rupiah per hari hingga triliunan per tahun yang masuk ke yayasan eks pimpinan BGN.
Terbaru, Kejagung mengendus praktik penjualan food tray atau ompreng MBG dengan harga tertentu yang diduga dilakukan oleh Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
LMI diduga berperan dalam penjualan food tray atau ompreng MBG dengan harga tertentu.
Atas perbuatannya, LMI menjadi tersangka ke-7 yang ditetapkan Kejagung setelah sebelumnya adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing.***