Hakim PN Pelalawan Vonis Ringan Ibu 6 Orang Anak

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 30 Juni 2026 | 21:03 WIB

"Jadi modusnya setelah motor diterima oleh terdakwa, motor tersebut diminta oleh Leo. Alasannya motor itu sementara digunakan oleh Leo hingga utang terdakwa lunas. Setelah utangnya lunas, angsuran sepeda motor akan dilanjutkan oleh Leo," ungkap Endang.

Terdakwa hanya membayarkan angsuran motor tersebut hingga bulan keenam, untuk selanjutnya pembayaran bulan ketujuh dan kedelapan terdakwa tidak sanggup membayarnya lagi.

Oleh PT. FIF ditawarkan unuk dilakukan restruktur jumlah pembayaran dengan angsuran lebih kecil sebesar Rp810.000 selama 26 bulan. Pembayaran dengan jumlah ini berjalan selama dua bulan saja, untuk bulan selanjutnya terdakwa tidak mampu lagi.

Karena ketidaksanggupan terdakwa untuk membayar angsuran, PT. FIF melakukan penarikan sepeda motor. Tetapi sepeda motor ternyata tidak dikuasai oleh terdakwa, melainkan diberikan kepada Leo.

"Proses MKR (Mekanisme Keadilan Restoratif) sudah dilaksanakan. Hanya saja tidak berhasil, karena korban meminta sebesar Rp35 juta sedangkan terdakwa hanya mampu membayar Rp20 juta. Karena itu prosesnya terus berlanjut hingga putusan," ucap Endang. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Rekomendasi

Terkini

Hakim PN Pelalawan Vonis Ringan Ibu 6 Orang Anak

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:03 WIB
X