Cegah Karhutla, Kapolsek Batu Hampar Turun Langsung Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau ke Masyarakat

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 18 Juni 2026 | 09:30 WIB

 

 

ROHIL, RIAUSATU.COM - Kapolsek Batu Hampar jajaran Polres Rohil, Iptu Romi Yendri turun langsung melakukan Cooling System dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang sanksi pidana bagi pelaku Karhutla kepada masyarakat.

Cooling System dan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini di laksanakan di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, 19 Juni 2026.

Iptu Romi menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah antisipasi dini dalam mencegah karhutla dan menjaga Kamtibmas di wilayah hukumnya.

"Kami ingin memastikan masyarakat paham dampak hukum dan lingkungan dari pembakaran lahan. Sosialisasi ini penting agar tidak terjadi pelanggaran,” ujar Iptu Romi.

Dalam sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tersebut, masyarakat juga diingatkan tentang sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan.

"Pencegahan Karhutla kami tingkatkan di desa yang rawan karhutla, selain itu kami turun langsung ke lapangan memberikan edukasi sehingga masyarakat benar-benar paham dampak yang diakibatkan oleh asap karhutla," ucapnya.

Lanjut Iptu Romi, selain sosialisasi, Polsek Batu Hanpar juga mendorong peran serta masyarakat dalam mencegah karhutla.

“Maklumat ini tidak hanya untuk dibaca, tetapi juga disebarluaskan oleh warga kepada tetangga dan kerabat,” kata Iptu Romi.

Dijelaskan Iptu Romi, kehadiran personil Polsek Batu Hampar di tengah masyarakat sangat efektif dalam menekan angka karhutla.

"Mereka bukan hanya penegak hukum, tetapi juga mitra warga dalam menjaga lingkungan,” jelasnya.

Kegiatan berjalan lancar dan mendapat respons positif dari masyarakat Kepenghuluan Bantaian. Warga berkomitmen untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta melaporkan jika menemukan pelanggaran.

Iptu Rom mengimbau seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pencegahan karhutla.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X