PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau dan Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 1.333 kasus kejahatan jalanan sepanjang Januari hingga Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 525 pelaku yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian dan kejahatan jalanan lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kejahatan konvensional yang dikenal dengan istilah C3, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Selain mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui patroli rutin, Polda Riau dan Polres jajaran juga melakukan penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menjadi perhatian masyarakat ini.
“Dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 1.333 perkara. Terdiri dari 748 kasus pencurian dengan pemberatan, 448 kasus pencurian dengan kekerasan, dan 137 kasus pencurian kendaraan bermotor,” kata Brigjen Hengki di dampingi Direskrimum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua dalam konferensi pers yang di gelar di Polda Riau, Rabu 3 Juni 2026.
Dari total 525 tersangka yang diamankan, sebanyak 515 orang merupakan laki-laki dan 10 orang lainnya perempuan.
Rinciannya, 426 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, 32 tersangka pencurian dengan kekerasan, termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor.
Selain pelaku, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk air softgun, 29 senjata tajam, 15 kunci letter T, serta uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp48,068 juta.
Brigjen Hengki mengungkapkan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya keterkaitan antara penyalahgunaan narkotika dengan tindak kejahatan jalanan.
Salah satu kasus yang terungkap terjadi di wilayah Siak dan Dumai, di mana pelaku pencurian kendaraan bermotor melakukan aksinya untuk mendapatkan uang guna membeli narkotika jenis sabu.
“Motif pelaku bukan semata ekonomi, tetapi untuk membeli narkoba. Bahkan pelaku memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis Yamaha NMAX,” ungkap Brigjen Hengki.
Polda Riau juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat dengan mengurangi potensi kejahatan dan menghilangkan rasa takut atau fear of crime yang masih dirasakan warga.