JAKARTA, RIAUSATU.COM - Sebagian publik di media sosial tengah ramai menyoroti penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Jakarta, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam kasus ini, muncul dugaan adanya kasus dalam tata kelola BGN di era kepemimpinan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana.
Terlebih, penggeledahan ini terjadi sehari setelah Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Selasa, 2 Juni 2026.
"Kantor BGN digeledah Kejagung pasca Kepala BGN (Dadan Hindayana) diganti," tulis postingan Instagram @pandemictalks, pada Rabu, 3 Juni 2026.
Lantas, bagaimana informasi sejauh ini ihwal penggeledahan di kantor BGN tersebut? Berikut ulasan selengkapnya.
Dugaan Kasus Tata Kelola BGN
Aksi penggeledahan Kejagung ke kantor BGN disinyalir terkait adanya kasus korupsi dalam pengadaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di era kepemimpinan Dadan Hindayana.
Diketahui, penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, data elektronik, dan alat bukti lain.
Hal tersebut, diduga berkaitan dengan proses pengadaan serta pengelolaan anggaran program tersebut dalam tata kelola BGN.
Terjadi usai Pemecatan Dadan Hindayana
Langkah ini terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo merombak jajaran pimpinan BGN dan mencopot jabatan Dadan Hindayana sebagai Kepala BGN, beserta 2 wakilnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menjelaskan pergantian pimpinan BGN dilakukan setelah evaluasi selama sekitar 1,5 tahun.
Kemudian, dilaporkan berbagai catatan terkait kedisiplinan, kepatuhan terhadap SOP, tata kelola organisasi, serta pengawasan kualitas program.
Nanik S. Deyang kemudian ditunjuk sebagai Kepala BGN yang baru dengan mandat memperkuat tata kelola dan memastikan Program MBG tetap berjalan, pada Selasa, 2 Juni 2026.