“Motif para pelaku adalah ingin menguasai isi muatan mobil untuk dijual kembali. Namun korban tidak mau mengikuti rencana itu, sehingga pelaku menyusun skenario seolah-olah terjadi perampokan. Rencana pembunuhan itu disebut telah disusun sejak 2 Mei 2026," jelas Kombes Muharman.
Dalam perjalanannya, FG kemudian bersekongkol dengan ZN dan HN untuk menghabisi korban. Sementara AS berperan membantu menyediakan tiga gulung lakban dan satu pucuk airsoft gun guna mendukung skenario perampokan palsu.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan ekspedisi curiga terhadap pergerakan GPS truk bermuatan minyak kita kemasan senilan Rp400 juta yang tidak sesuai jalur pengiriman. Truk yang seharusnya menuju Lampung justru terdeteksi berputar-putar di wilayah Riau sebelum akhirnya sinyal GPS mati.
“Pihak ekspedisi kemudian melapor ke Polsek Payung Sekaki. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, petugas menemukan korban sudah meninggal dunia di dalam kendaraan,” ungkap Kombes Muharman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi juga masih terus memburu satu pelaku lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang. ***