Dengan kolaborasi kuat antara penegakan hukum dan upaya preventif, AKBP Angga, optimistis ruang gerak sindikat narkotika akan semakin sempit di Kota Dumai.
AKBP Angga juga memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Dumai dan seluruh pihak yang telah menggagas pembentukan Satgas Anti Narkoba demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.
“Tidak ada ruang bagi narkoba di Provinsi Riau, khususnya di Kota Dumai,” tutupnya.
Rangkaian kegiatan turut diisi dengan pemasangan rompi Anti Narkoba, pembacaan deklarasi dan penandatanganan deklarasi bersama dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 10.116,42 gram, daun ganja kering seberat 406,01 gram, serta 478 butir pil ekstasi dengan berat 224,94 gram. ***