Terungkap di Sidang: Ferry Yunanda Serahkan Rp150 Juta ke BPKAD Riau Tanpa Sepengetahuan Abdul Wahid

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Kamis, 7 Mei 2026 | 16:35 WIB
Fakta Sidang: Ferry Yunanda Serahkan Uang Rp150 Juta ke BPKAD Riau Tanpa Sepengetahuan Abdul Wahid. (f: Ist)
Fakta Sidang: Ferry Yunanda Serahkan Uang Rp150 Juta ke BPKAD Riau Tanpa Sepengetahuan Abdul Wahid. (f: Ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM – Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, diketahui menyerahkan uang Rp150 juta kepada pihak BPKAD Riau tanpa sepengetahuan Abdul Wahid.

Hal itu mencuat dari keterangan mantan Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan, dalam persidangan. Ia mengaku uang tersebut dibawa langsung oleh Ferry Yunanda ke ruang kerjanya, dan uang ini diserahkan Ferry kepada Mardoni Akrom, selaku Kabid di BPKAD Riau.

Uang itu disebut digunakan untuk membayar honorarium narasumber kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kemendagri.

Sebab, anggaran yang tersedia hanya mencakup enam narasumber, sementara jumlah yang hadir mencapai 16 orang.

Namun yang menjadi sorotan dalam persidangan, Ispan menegaskan dirinya tidak pernah berkoordinasi dengan Abdul Wahid terkait penyerahan uang tersebut.

Saat ditanya kuasa hukum Abdul Wahid, Ispan juga mengaku tidak pernah mendapat perintah dari gubernur mengenai uang Rp150 juta itu.

Bahkan ketika Abdul Wahid menanyakan langsung di ruang sidang, Ispan kembali menegaskan bahwa koordinasi yang dilakukan hanya dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi.

Fakta persidangan ini dinilai memperkuat dugaan bahwa aliran uang tersebut berjalan tanpa sepengetahuan Abdul Wahid.

Dalam perkara ini, uang yang beredar diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR Riau yang dilakukan dengan mengatasnamakan gubernur.

Sidang juga mengungkap bahwa Abdul Wahid tidak pernah menerima laporan langsung terkait penyerahan uang tersebut kepada BPKAD.

Persidangan kasus dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau itu masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hakim PN Pelalawan Vonis Ringan Ibu 6 Orang Anak

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:03 WIB
X