PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau terus menunjukkan komitmen pemberantasan narkoba. Sepanjang Januari hingga April 2026, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap sebanyak 1.066 kasus narkotika dengan total 1.471 tersangka diamankan.
Diresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan, capaian ini merupakan bukti keseriusan aparat kepolsian dalam menekan peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning
“Dari Januari hingga April 2026, kami mengungkap 1.066 laporan polisi dengan 1.471 tersangka. Ini menunjukkan upaya penindakan dilakukan secara konsisten dan masif,” kata Kombes Putu, Selasa 05 Mei 2026.
Dari pengungkapan tersebut, Polda Riau juga menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni mencapai 213.595,3 gram atau sekitar 213,5 kilogram.
Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis narkotika seperti sabu, ganja, ekstasi, happy five, heroin, ketamin, alprazolam hingga etomidate.
Keberhasilan ini, masih kata Kombes Putu tidak lepas dari peran aktif masyarakat serta sinergi antar penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Narkoba masih menjadi ancaman serius. Kami tidak akan berhenti baik menindak pengguna maupun memburu jaringan pengedar hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Putu.
Sebagai perbandingan, sepanjang tahun 2025 lalu, Polda Riau mengungkap 2.506 kasus dengan 3.643 tersangka, serta menyita barang bukti mencapai 1,02 ton.
Ke depan, strategi pemberantasan akan terus diperkuat melalui pendekatan preventif dan represif, guna menekan angka penyalahgunaan narkoba di Provinsi Riau.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” tutup Kombes Putu. ***