Polresta Pekanbaru Razia THM, 1 Pengunjung Positif Narkoba

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 5 Mei 2026 | 08:29 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru bersama Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kota Pekanbaru menggelar operasi gabungan dalam rangka perang terhadap narkoba di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM), Selasa 5 Mei 2026.

Operasi yang merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) itu menyasar sejumlah lokasi hiburan di Kota Pekanbaru. Lokasi pertama yang diperiksa adalah Live House di Jalan Soekarno Hatta.

Di tenpat itu, petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap barang bawaan pengunjung serta pengecekan badan guna mengantisipasi peredaran narkoba. Selain itu, tes urine juga dilakukan secara acak terhadap pengunjung yang dianggap mencurigakan.

“Kita melakukan pengecekan urine secara acak kepada pengunjung yang patut dicurigai sebagai pengguna,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi pertama, petugas tidak menemukan adanya barang bukti narkoba maupun pengunjung yang terindikasi menggunakan zat terlarang.

Selanjutnya, tim gabungan bergerak ke Andrew’s Party Mart yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman.

Di Andrew’s Party Mart, petugas kembali melakukan pemeriksaan serupa, baik terhadap barang bawaan maupun kondisi fisik pengunjung.

Hasilnya, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, dari tes urine yang dilakukan, satu orang pengunjung berinisial BF (29) dinyatakan positif mengandung amphetamin dan methamphetamin.

Petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Satu orang pengunjung dinyatakan positif. Selanjutnya kita lakukan proses sesuai prosedur, termasuk rencana rehabilitasi melalui assessment terpadu,” ujarnya.

AKP Noki Loviko, yang memimpin langsung operasi ini mengimbau masyarakat, khususnya pengunjung tempat hiburan malam, untuk menjauhi narkoba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X