ROHIL, RIAUSATU.COM - Polsek Batu Hampar, Polres Rohil berhasil menangkap dua tersangka pencurian buah kelapa sawit milik warga di Jalan Khalifah Maddas 1 RT 002 RW 001 Kepenghuluan Sungai Sialan,g Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Jumat 24 April 2026 dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Tersangka berinisial, AZ (21) dan MK (27), merupakan warga Kecamatan Batu Hampar, Rohil.
Kapolsek Batu Hampar, Iptu Romi Yendri mengatakan, bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban Romi (27) yang mendapati kedua pelaku mencuri TBS kelapa sawit di kebun miliknya.
“Setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek Batu Hampar langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka,” ujarnya Iptu Romi, Rabu 29 April 2026.
Barang kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti antara lain 1 unit sepeda motor merk Honda Supra Nopol B 6382 SJM beserta keranjang sawit dan 15 tandan buah kelapa sawit.
Iptu Romi menyatakan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Batu Hampar dalam memberantas pencurian di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan upaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.
Tersangka AZ dan MK beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Polsek Batu Hampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 477 KUHPidana," tegasnya.
Iptu Romu menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang adanya pencurian kepada pihak kepolisian. ***