Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini berupa satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai para pelaku.
Hasyim menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan ruang terhadap praktik-praktik premanisme berkedok penagihan utang yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Penegakan hukum akan kami lakukan secara profesional dan tanpa kompromi terhadap segala bentuk kekerasan,” tutupnya. ***