Laksanakan Perintah Presiden Prabowo Subianto, Polda Riau Sita 41 Ton BBM Bersubsidi yang Diselewengkan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 22 April 2026 | 15:31 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia energi, aparat berhasil mengungkap puluhan kasus dan menyita puluhan ton BBM ilegal.

Selama dua pekan, total penindakan yang dilakukan Polda Riau mencapai 21 kasus yang berhasil diungkap dengan 39 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Bumi Lancang Kuning.

Pengungkapan kasus tersebut melibatkan sejumlah satuan kerja dan kepolisian resor di jajaran Polda Riau.

Di antaranya Ditreskrimsus dengan 6 kasus dan 12 tersangka, Polres Kuansing 3 kasus, Polres Inhu 2 kasus, serta beberapa Polres lainnya seperti Rohil, Dumai, Inhil, Kepulauan Meranti, Pelalawan, Rohul, Kampar, Siak, hingga Polresta Pekanbaru.

Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, dengan jumlah paling mencolok berupa BBM bersubsidi jenis solar.

Barang bukti yang diamankan antara lain mobil R4/R6 sebanyak 18 unit, kapal 2 unit, Bio Solar sebanyak 41.217 liter (sekitar 41 ton), serta Pertalite 1.748 liter.

Selain itu, turut diamankan LPG 3 Kg sebanyak 194 tabung dan LPG 12 Kg sebanyak 55 tabung.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah serius dalam menindak praktik penyelewengan distribusi energi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan perintah Presiden untuk menertibkan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan,” tegas Ade, 22 April 2026.

Selain penindakan hukum, Polda Riau juga melakukan langkah preventif dengan memasang plang dan spanduk imbauan di sejumlah SPBU.

Imbauan tersebut berisi larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta peringatan agar pihak SPBU tidak melayani distribusi kepada pihak yang tidak berhak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X