PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau bersama BNNK Kuansing berhasil mengamankan seorang pria berinisial WS alias Wawan (46), warga yang berdomisili di Batu Rijal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Pria tersebut merupakan pelaku tindak pidana penipuan sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO).
WS diamankan setelah menggunakan identitas palsu sebagai anggota BNNP Riau untuk mengelabui pihak hotel dengan modus menunggu pencairan dana dari kantor.
Peristiwa ini terungkap pada Selasa 14 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, setelah Bidang Pemberantasan BNNP Riau menerima informasi dari AKP Rudi, personel Brimob Polda Kepulauan Riau.
Informasi itu menyebutkan adanya seorang pria yang menginap selama kurang lebih dua minggu di Wisma Hotel Serena, Siturajo Kari, dengan tagihan mencapai Rp15 juta yang belum dibayarkan.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol Ali Machfud mengungkapkan, pelaku dalam menjalankan modusnya mengaku sebagai anggota BNNP Riau kepada pihak hotel agar di percaya dan di bolehkan menginap meski belum melakukan pembayaran
"Pelaku mengaku sebagai anggota BNNP Riau," Kombes Ali Machfud, Rabu 15 April 2026.
Kecurigaan bermula dari pemilik hotel, Erma yang menilai gerak gerik pelaku tidak meyakinkan.
Erma kemudian melaporkan hal itu kepada adiknya yang merupakan anggota kepolisian, hingga informasi tersebut diteruskan ke BNNP Riau.
Menindaklanjuti laporan itu, BNNP Riau langsung berkoordinasi dengan BNNK Kuansing untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, identitas pelaku berhasil diungkap sebagai WS, wiraswasta warga Batu Rijal, Kabupaten Inhu.