Polres Siak Tetapkan Satu Tersangka Kasus Kecelakaan Saat Ujian Praktek Sekolah yang Tewaskan Siswa

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 14 April 2026 | 19:46 WIB
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.
Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar.

​Selain proses hukum, Polres Siak juga telah melakukan pendampingan trauma healing bagi siswa-siswi yang menyaksikan kejadian tersebut pada Jumat 10 April 2026.

​Tersangka IP dijerat dengan Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas kealpaannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

​"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda kategori V," tutup AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X