Polsek Batu Hampar Tangkap Dua Pelaku Pencurian 37 Tandan Buah Sawit, Amankan 2 Pelaku

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 8 April 2026 | 11:05 WIB

 

ROHIL, RIAUSATU.COM - Aksi pencurian buah sawit di Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, kembali terjadi.

Unit Reskrim Polsek Batu Hampar, Polres Rohil, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di perkebunan PT Sindora Seraya di Kepenghuluan di Kepenghuluan Bantayan, Senin 06 April 2026 malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Dua pelaku inisial SU (31) dan KA (46), diamankan polisi berikut barang bukti 1 buah dodos, 37 janjang buah kelapa sawit dan 2 unit sepeda motor beserta keranjang yang digunakan untuk melangsir.

Kapolsek Batu Hampar, Iptu Romi Yendri membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini.

Iptu Romi menyebutkan kedua pelaku ditangkap berikut barang buktinya.

"Para pelaku memasuki area perkebunan PT Sindora Seraya dan mencuri 37 tandan buah kelapa sawit," ujar Iptu Romi Yendri, Rabu 8 April 2026.

Namun aksi pencurian ini di ketahui pihak Security perusahaan yang sedang berpatroli di sekitar lokasi.

"Kedua pelaku berhasil diamankan saat hendak membawa buah kelapa sawit hasil curian dengan menggunakan 2 unit sepeda motor," jelasnya.

Menurut Iptu Romi, kedua pelaku sempat diamankan terlebih dahulu di Kantor PT Sindora Seraya sebelum di bawa ke Polsek Batu Hampar.

Hasil interogasi dan pengumpulan barang bukti keduanya terlibat aktif dalam aksi pencurian tersebut.

"Setelah diamankan, keduanya sempat dibawa ke Kantor PT Sindora Seraya untuk di interogasi lalu di bawa ke Polsek Batu Hampar. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, keduanya kemudian di tetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Iptu Romi menambahkan, kedua pelaku sudah di tahan dan di kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X