PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 26 Maret 2026.
Abdul Wahid, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada bulan November 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Ia diduga meminta upeti atau potongan dana dari proyek di Dinas PUPR-PKPP dengan nilai mencapai sekitar Rp7 miliar.
Jika tak di beri, Abdul Wahid mengancam akan mencopot pejabat bersangkutan yang menolak permintaannya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut diikuti oleh terdakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR Riau, M Arif Setiawan, yang turut menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.
Dimulai pada pukul 09.30 WIB, bertempat di ruang persidangan utama Pengadilan Negeri Pekanbaru, dipimpin oleh Wakil Ketua PN Pekanbaru, Delta Tamtama, yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra.
Sejak pagi, para pendukung Abdul Wahid telah memadati area PN Pekanbaru untuk menyambut kedatangannya dan memberikan dukungan moral jelang persidangan.
Di ruang sidang, suasana pun tampak penuh sesak masyarakat yang ingin menyaksikan langsung proses hukum terhadap Abdul Wahid, mengingat ia masih sebagai kepala daerah.
Para terdakwa tersebut mengikuti persidangan dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing begitupun, pada pihak Jaksa Penuntut Umum KPK yakni Irwan Ashadi, Tonny Frengky Pangaribuan, Diky Wahyu Ariyanto, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.
Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan secara bergantian yang meliputi dakwaan primer terhadap masing-masing terdakwa.
Adapun dalam kasus tersebut, Abdul Wahid dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. ***