Polda Riau Gagalkan Upaya Penyelundupan 18 WNA Myanmar dari Dumai ke Malaysia

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 13 Februari 2026 | 18:09 WIB

Hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan perintah dari seorang agen untuk menyewa mobil dan menjemput para WNA di Pekanbaru untuk di bawa ke Dumai.

Sebagai imbalan, Fahri mendapat uang jalan Rp1,5 juta dan Reza menerima Rp1,2 juta. Dari kedua pelaku ini, polisi juga menyita sisa upah jalan masing-masing Rp850 ribu dan Rp500 ribu.

"Motif sementara karena alasan ekonomi dan kebutuhan finansial keluarga," kata Kombes Pandra.

Dari kedua pelaku, selain menyita sisa uang jalan, polisi juga menyita barang bukti 2 unit mobil beserta STNK, 1 unit iPhone 11 dan 1 unit handphone Redmi Note 14.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 457 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Selanjutnya, ke 18 WNA asal Myanmar tersebut akan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai untuk penanganan lebih lanjut.

Penyidik juga akan memeriksa ahli dari Imigrasi, mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Tinggi Riau dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kombes Pandra menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Ditpolairud Polda Riau dalam menjaga kedaulatan wilayah NKRI dan mencegah praktik penyelundupan manusia melalui jalur perairan.

"Dirpolairud Polda Riau akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan guna mencegah kejahatan serupa," tutup Kombes Pandra. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X